pengen mencicipi fitur2 yang akan diluncurkan di www.blogger.com?? ada situs resmi dari blogger namanya draft.blogger.com. disini akan ada konsep2 yang tidak kamu temukan di blogger.com
coba sign in di blogger.com lalu
1. buka di new tab ato di new window draft.blogger.com ato klik disini
2. sign in seperti biasa pake ID blogger kamu
3. klik layouts
4. pada jendela elemen halaman klik add a gadget ato add page element
5. kamu akan lihat tampilan seperti berikut (mungkin suatu saat tampilan akan berubah):
cobalah satu per satu yang ada mungkin ada yang cocok buat blog kamu
jangan lupa berlangganan blog ini
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
AYAPURA (PAPOS) –DPRD Nabire berencana memboikot Pilkada Nabire pada 22 Oktober 2008 mendatang, sepanjang KPU Provinsi Papua tidak bertindak tegas terhadap 3 anggota KPUD Nabire yang bermasalah.
ReplyDeleteAncaman itu dilontarkan Wakil Ketua DPRD Nabire Pinias Pigai S.Sos didampingi Wakil Ketua Didimus Waray, Yehuda Gobay (anggota) dan Yeki Pigai S.Sos (anggota) di Jayapura, Senin (22/9).
Ke tiga anggota KPUD Nabire atas nama Agustina S, Pieter R dan Markus Sutrisno dinilai bermasalah karena telah melakukan pembohongan publik melalui media massa di Nabire. “Jadi apabila ke tiga anggota KPUD sudah diganti, baru Pilkada Nabire bisa dilaksanakan,’’tegas Pinias.
Kendati KPU Provinsi Papua sudah turun ke Nabire, namun KPU Provinsi Papua belum juga mengambil sikapnya. ‘’Menyikapi pelanggaran yang terjadi di Nabire, KPU Papua sudah turun ke Nabire dan hasil survey terhadap ketiga oknum anggota KPUD Nabire sampai detik ini tidak jelas keputusannya,’’ jelasnya.
Selama belum me-PAW (Pengganti Antar Waktu)-kan 3 oknum anggota KPUD Nabire yang bermasalah jangan bermimpi koordinasi antara pemerintah dan KPUD dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
Karena itu, DPRD Nabire, Pemkab Nabire, Panwas dan seluruh komponen masyarakat Nabire siap menggugat KPUD Nabire dan KPU Provinsi Papua atas kelalaian pelanggaran undang-undang.
Undang-undang yang dimaksudkan olehnya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan, UU Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan ke III atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Perobahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selanjutnya, Peraturan KPUD Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pemilu dan Kode Etik KPU Nomor 33 Tahun 2002.
Karena keputusan KPU Provinsi Papua tidak jelas, kata Yehuda Gobay, hari ini (Selasa (23/9), sejumlah pimpinan, anggota DPRD dan Panwaslu akan menemui KPU Papua dan Ketua Dewan Kehormatan KPU Papua untuk mengecek.
‘’Kami besok (hari ini. red) akan mengecek sejauh mana proses pemberhentian tiga anggota KPUD Nabire yang telah melakukan pembohongan publik lewat media cetak dan elektronik di Nabire,’’tukasnya.
Bilamana KPU Papua tidak pemberhentian ketiga anggota KPUD tersebut berarti ada indikasi sengaja melakukan pembiaran, sehingga patut dipertanyakan ada apa dibalik itu.
’’Kami hanya meminta keseriusan dari KPU Papua untuk menindaklanjuti pembohongan publik yang dilakukan oleh ke tiga oknum anggota KPUD Nabire tersebut,’’ tandas Yehuda.(bela)
selamat hari raya idul fitri. mohon maaf lahir dan batin. semoga hari i ni menjadikan semangat baru untuk meningkatkan kemampuan anak kita yang bermasalah dengan gangguan pertumbuhan dan perkembangan
ReplyDelete